Ahok Non-Aktif, Djarot Akan Dapat Mandat Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Posted By DETIK UTARA on Selasa, 09 Mei 2017 | Mei 09, 2017

Ahok Non-Aktif, Djarot Akan Dapat Mandat Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
   VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. DETIKUTARA.BLOGSPOT.COM 

DETIKUTARA.BLOGSPOT.COM , JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan diberi mandat oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Setelah majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, praktis Ahok di-non-aktif-kan.

Nantinya, Djarot akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu surat resmi dari pengadilan, untuk memberikan mandat kepada Djarot.

"Nanti itu keputusan Menteri Dalam Negeri. Menunjuk saudara Djarot sebagai Plt. berdasarkan Undang-Undang, begitu lho. Nanti itu, suratnya putusan saja Menteri Dalam Negeri, tapi keputusan itu menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri dulu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Ahok tak diberhentikan secara tetap, lantaran mengajukan banding.
Menurut Soni, Ahok diberhentikan secara tetap, setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, "Kalau diberhentikan tetap itu, tunggu inchrat karena dia (Ahok) banding," kata Soni.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 berbunyi:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Soni menegaskan, tak perlu ada pelantikan mengenai Djarot akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri akan memberikan mandat berbentuk Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri.

'Bahwa Djarot ditunjuk sebagai Plt. 'memutuskan penetapan Djarot sebagai Plt.' begitu lah kira-kira (suratnya). Posisinya sekarang, tidak bisa langsung (menunjuk Djarot sebagai Plt.) kita menunggu surat keputusan dari pengadilan," kata Soni.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Ia menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.
Blog, Updated at: Mei 09, 2017

4 komentar:

Popular Posts